Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah membuka layanan baru Pendaftaran Paspor Online.
Cara membuat paspor online 2015
Membuat paspor online ini sebenarnya banyak manfaatnya, disamping tidak banyak memakan banyak waktu mondar-mandir ke kantor imigrasi, anda juga tidak perlu repot-repot untuk ngantri panjang.
Untuk pembuatan paspor secara offline setidaknya dibutuhkan 3 kali bolak-balik ke kantor imigrasi; 1) proses pengisian formulir dan melengkapi berkas, 2) proses wawancara dan pengambilan foto serta pembayaran biaya pembuatan, dan 3) pengambilan paspor (+ ngantri yang sudah menjadi budaya kita).
Untuk pembuatan paspor secara online ini setidaknya kita dapat memangkas satu waktu, yaitu proses pengisian formulir dan melengkapi berkas permohonan.
Jadi untuk pembuatan paspor online hanya cukup pergi ke kantor imigrasi sebanyak 2 kali, sedangkan untuk pembuatan paspor secara offline kita akan membutuhkan waktu sebanyak 3 kali.
Cara Membuat Paspor Online |