Menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, bahkan saat ini untuk bayi yang masih dalam kandungan-pun di tuntut untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan juga diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2015.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online
Peserta BPJS Kesehatan perorangan adalah setiap pekerja bukan penerima upah wajib yang mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran yang telah ditetapkan.
Saat ini BPJS Kesehatan semakin mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, yaitu diantaranya dengan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan secara online.
Syarat mendaftar BPJS Kesehatan
Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan bagi perorangan secara online, hendaknya melengkapi berkas persyaratan pendaftaran, yaitu sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu NPWP(kalau ada)
4. Alamat e-mail yang masih aktif
5. Nomor HP yang bisa dihubung